JAKARTA, iNews.id - Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana hal tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus ditaati produsen otomotif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas serta angkutan jalan.
Kasubdit Uji Tipe Kemenhub, Dewa Purnacandra mengatakan, pemerintah telah memberlakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum dalam peraturan pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana setiap kendaraan bermotor harus mengikuti uji tipe kendaraan bermotor," ujarnya, dalam acara Ngabuburit Bareng Kemenhub dan Isuzu di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menerangkan pengujian dilaksanakan, meliputi uji fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat atau dirakit dan diimpor secara massal, serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
"Dengan adanya uji tipe ini maka setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jika tidak memiliki SRUT kendaraan dinyatakan tidak layak dan tidak boleh beredar," kata Dewa.