JAKARTA, iNews.id - Puncak arus balik sudah berlangsung. Masyarakat yang pulang ke kampung halaman kembali melakukan perjalanan ke rumah masing-masing.
Beberapa pemudik harus melakukan perjalanan jauh hingga berjam-jam untuk kembali ke rumah, terutama yang mudik menggunakan jalur darat.
Dalam perjalanan jarak jauh ada banyak hal yang patut diketahui. Salah satunya istirahat untuk pengemudi agar perjalanan sesuai dengan rencana dan selamat sampai tujuan.
Lantas, berapa lama sebenarnya durasi berkendara yang ideal dan sehat dalam perjalanan jauh? Lama mengemudikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 90 ayat (3) pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.