Polisi Bakal Gelar Operasi Keselamatan selama 14 Hari, Jangan Coba-Coba Langgar Lalu Lintas

Muhamad Fadli Ramadan
Operasi Keselamatan 2024 akan dilaksanakan Korlantas Polri bakal selama 14 hari dimulai pada Senin 4 Maret 2024. (Foto: Instagram TMCpoldametro)

Polisi tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

“Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho,” kata akun Instagram @tmcpoldametro.

Selain itu, petugas juga akan berjaga di titik-titik yang belum terjamah ETLE untuk melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ETLE mobile dengan menggunakan smartphone juga akan dimaksimalkan oleh Korlantas Polri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Megapolitan
4 bulan lalu

9.035 Personel Gabungan Dikerahkan Antisipasi Macet hingga Amankan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

Nasional
9 bulan lalu

Korlantas Polri Siapkan Skema Contraflow hingga One Way untuk Arus Balik Lebaran

Nasional
10 bulan lalu

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati, Astamaops Imam Sugianto Sandang Komjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal