"Kendaraan-kendaraan tersebut tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf memastikan operator kendaraan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan di area kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan. Tapi, tidak dapat digunakan untuk keperluan di jalan raya.
"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraan yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," katanya.