Regulasi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 2021

Dani M Dahwilani
Kemenperin menyatakan keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada 2021. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan turunan regulasi kendaran listrik. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Upaya tersebut selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulisnya dilansir Minggu (30/8/2020).

Dia menjelaskan, diterbitkannya Perpres 55/2019 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri segera merancang dan menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia. “Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” katanya.

Pertama, dalam Perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator. Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada 2021 mendatang,” ujar Putu.

Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk investasi. “Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35 persen,” kata Putu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
12 hari lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Mobil
1 bulan lalu

Foton Boyong 4 Model Kendaraan Listrik di Indonesia, Ada yang Mirip Toyota Hiace

Motor
2 bulan lalu

Dapat Insentif, Jumlah Mobil Listrik di Indonesia Tembus 274.802 Unit

Mobil
2 bulan lalu

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal