Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Regulasinya

Antara
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 44 dan 45 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. (Foto: Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Seperti apa aturan ini?

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan mengatakan, penerbitan regulasi tersebut menyikapi penggunaan kendaraan listrik berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus. Ini karena kendaraan ramah lingkungan lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.

"Selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet,” ujarnya, Kamis (27/8/2020).

Untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat lima poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen.

Di samping itu, Kemenhub juga menertibkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," kata Endy.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 jam lalu

Menhub Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kebakaran KMP Batumandi, KNKT Turun Tangan

19 jam lalu

30 Mobil Listrik Wuling Mitra EV Disulap Jadi Kendaraan Logistik

12 hari lalu

Tips Memilih Sepeda Listrik, Ini 3 Hal Perlu Diperhatikan

19 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal