Sengaja Terobos Banjir Klaim Asuransi Hangus

Riyandy Aristyo
Meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak. (Foto: Infografis/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya tergenang banjir. Banyak pengendara yang nekat menerobos banjir.

Bagaimana dengan klaim asuransi jika terjadi kerusakan? SVP Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak.

"Jika sengaja menerobos banjir meski dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," ujarnya, dalam keterangan tertulis dilansir Selasa (22/2/2021).

Seperti diketahui, hal tersebut sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.

Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Korban Tewas Banjir Jepang Jadi 9 Orang, Sebagian Terjebak di Mobil yang Tenggelam

4 hari lalu

Hujan Ekstrem Guyur Jepang, 8 Orang Tewas hingga Ribuan Penumpang Terjebak di Bandara

5 hari lalu

Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2028, Kurangi Potensi Banjir

8 hari lalu

Badai Dolphin Ngamuk Porak-porandakan China, 1 Juta Orang Lebih Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal