Sengaja Terobos Banjir Klaim Asuransi Hangus

Riyandy Aristyo
Meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak. (Foto: Infografis/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya tergenang banjir. Banyak pengendara yang nekat menerobos banjir.

Bagaimana dengan klaim asuransi jika terjadi kerusakan? SVP Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi ditolak.

"Jika sengaja menerobos banjir meski dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," ujarnya, dalam keterangan tertulis dilansir Selasa (22/2/2021).

Seperti diketahui, hal tersebut sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.

Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Banjir Rendam Jalan TB Simatupang Arah Fatmawati Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
12 hari lalu

Tol Jagorawi Banjir saat Mudik Lebaran 2026, Penyebabnya Terungkap!

Buletin
12 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Megapolitan
12 hari lalu

Warga Kampung Jati Jaktim Terkepung Banjir di Hari Kedua Lebaran, Ketinggian Air Tembus 1,5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal