Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong

Muhamad Fadli Ramadan
Mulai tahun depan, normalisasi akan dilakukan dengan melakukan pemotongan terhadap kendaraan yang terbukti kelebihan dimensi (ODOL). (Foto: Ilustrasi/AI)

Untuk penindakan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pentingnya kolaborasi antar-kementerian/lembaga. Ini akan membuat penindakan jauh lebih mudah dan dilakukan dengan tepat.

"Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan zero over dimension dan over load, kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan ODOL melanggar Pasal 277 dan 307, dengan sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta untuk pelanggaran kelebihan dimensi, dan kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk pelanggaran kelebihan muatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

2 hari lalu

Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru

3 hari lalu

Kemenhub Siapkan 70 Bus untuk Mudik Gratis Nataru, Berikut 10 Kota Tujuannya

3 hari lalu

RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal