Tak Boleh Sembarangan, Begini Batas Tinggi dan Lebar Bus di Indonesia

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan PP No 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, bus tingkat yang diperbolehkan (JBB) berat 21.000 kg sampai 24.000 kg, lebar 2,5 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter. (Foto: Instagram Laksana)

Selain Laksana, Adiputro memiliki bus tingkat Jetbus 3+ Super Double Decker. Bus ini memiliki tinggi 4,15 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter. Sedangkan sasisnya bisa memakai merek Scania, Volvo, atau Mercedes Benz, sesuai permintaan PO bus.

Tentrem mengeluarkan Avante D2. Bus ini memiliki tinggi 4,080 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter.

Sementara New Armada punya Skylander R22. Bus tersebut memiliki tinggi 4 meter dengan lebar 2,5 meter dan panjang 13,5 meter.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Nasional
4 hari lalu

Menhub Panggil Semua Operator Bus usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak!

Megapolitan
4 hari lalu

Pohon Beringin Tumbang di Kramat Jati Jaktim, Timpa Bus 

Mobil
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal