Tak Boleh Sembarangan, Begini Batas Tinggi dan Lebar Bus di Indonesia

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan PP No 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, bus tingkat yang diperbolehkan (JBB) berat 21.000 kg sampai 24.000 kg, lebar 2,5 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter. (Foto: Instagram Laksana)

Selain Laksana, Adiputro memiliki bus tingkat Jetbus 3+ Super Double Decker. Bus ini memiliki tinggi 4,15 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter. Sedangkan sasisnya bisa memakai merek Scania, Volvo, atau Mercedes Benz, sesuai permintaan PO bus.

Tentrem mengeluarkan Avante D2. Bus ini memiliki tinggi 4,080 meter, lebar 2,5 meter, dan panjang 13,5 meter.

Sementara New Armada punya Skylander R22. Bus tersebut memiliki tinggi 4 meter dengan lebar 2,5 meter dan panjang 13,5 meter.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
8 hari lalu

2.257 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan pada H+5 Lebaran

Nasional
9 hari lalu

Kemenhub Wajibkan Operator Siapkan Sopir Cadangan untuk Cegah Kelelahan saat Arus Balik

Mobil
15 hari lalu

Viral Mudik dari Tangerang ke Banyumas Naik Bus tapi Dapat Kursi Darurat, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal