JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus menggulirkan kebijakan demi mempercepat tren kendaraan listrik. Salah satu kebijakan yang sedang digodok adalah pemberian subsidi untuk mobil hybrid.
Pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik, bukan hanya untuk yang sepenuhnya listrik berbasis baterai (BEV), tapi juga untuk kendaraan hybrid (HEV). Pasalnya, jenis kendaraan ini juga membantu mengurangi emisi, meski masih menggunakan mesin pembakaran internal (ICE).
Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Meski masih diperhitungkan, dia mengungkapkan besaran subsidi sekitar Rp80 juta untuk mobil listrik, dan Rp40 untuk mobil hybrid.
Namun, pemerintah tak begitu saja memberikan subsidi kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian mobil hybrid. Tedapat syarat untuk mendapatkan subsidi, seperti kendaraan tersebut merupakan produksi atau rakitan dalam negeri.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujar Agus.
Hingga saat ini, ada 13 mobil hybrid yag dijual di Indonesia, tetapi tak semuanya diproduksi di Tanah Air alias CBU (Completely Build Up). Untuk itu, masyarakat harus cermat dalam mengetahui mobil hybrid yang berpeluang mendapatkan subsidi.