Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Muhamad Fadli Ramadan
Seorang emak-emak menjadi penyebab kecelakaan tabrakan beruntun gegara nyebrang sembarangan. (Foto: Instagram)

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Viral Penumpang lagi Sakit Dimaki Emak-Emak gegara Tak Berikan Kursi, Ini Kata Transjakarta

Internasional
7 jam lalu

Pesawat Boeing 777 Air India Nyaris Celaka, Pilot Putar Balik

Internasional
8 jam lalu

Terungkap, Segini Bayaran Lionel Messi saat Tur di India yang Diwarnai Kerusuhan

Nasional
10 jam lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal