Wajar saja itu menyulut emosi wanita tersebut, karena mobil terparkir tepat di sisi gerbang tanpa menyisakan ruang. Bahkan, sang pemilik mobil tak kunjung datang sehingga wanita tersebut merelakan lipstiknya untuk meluapkan emosi pada bodi mobil.
“Lipstick buat make up (tanda silang). Lipstick buat vandalism mobil yang parkir depan gerbang (tanda ceklis). Ga bisa masuk sama sekali,” tulisnya dalam video tersebut.
Parkir liar di perumahan komplek memang kerap terjadi, padahal sudah ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan komplek tidak diperbolehkan. Itu dianggap dapat mengganggu orang lain dan kelancaran arus lalu lintas komplek.
Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp250.000.
Video yang diunggah @stu dalam akun TikTok tekah dilihat sebanyak 16,7 juta kali dengan 1,2 juta likes. Sebanyak 15.355 netizen melayangkan komentar, dengan sebagian besar dari mereka mendukung aksi wanita tersebut.
“Saya memanggilnya si cantik dan pemberani,” tulis Joyceline_Cute.
“Setidaknya izin sama yang punya rumah, takut gini kan yang punya rumah ga bisa masuk,” tulis Evi Rahma Wati.
“Untung pake lipstik, gimana kalau pake pilok,” tulis ntannrha.