Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.  (Foto: YouTube)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Lalu Lintas Normal, Contraflow di KM 55-47 Tol Jakarta-Cikampek Disetop

Megapolitan
4 hari lalu

Ragunan Diserbu Pengunjung saat Libur Panjang Paskah, Lalu Lintas Padat

Megapolitan
4 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol JORR di 4 Titik hingga Senin Depan

Nasional
5 hari lalu

Tol Jakarta-Cikampek Dipadati Kendaraan pada Momen Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal