Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.  (Foto: YouTube)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Prediksi Jam Rawan Macet Bergeser selama Ramadan, Catat Waktunya!

Megapolitan
3 hari lalu

Tahun Baru Imlek 2026, Lalu Lintas di Bundaran HI Jakpus Ramai Lancar

Megapolitan
4 hari lalu

Libur Panjang Imlek, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Senin

Nasional
4 hari lalu

Libur Panjang Imlek, Lalu Lintas Tol Trans Jawa Arah Timur Naik 33 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal