Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran

Dani M Dahwilani
Tinggalkan bekas ban di parkiran, pengemudi Mazda Miata ini terancam hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta. (Foto: Facebook/Irvine Police Department)

Berita ini pun viral dan mengundang banyak tanggapan dari netizen. Mereka menilai polisi bereaksi berlebihan karena tempat parkir saat itu kosong dan satu-satunya kerusakan adalah bekas ban.

Warganet juga mempertanyakan pernyataan perkiraan kerusakan 3.700 dolar AS karena kemungkinan tanda ban dapat dihilangkan dengan mesin pembersih bertekanan tinggi. Kasus ini akan ditentukan di pengadilan, dan netizen berharap hukuman yang sesuai. 

Departemen Kepolisian Irvine bukan satu-satunya yang bereaksi berlebihan terhadap bekas ban. Dua tahun lalu, Polisi West Vancouver, Kanada menindak pengemudi Mustang yang meninggalkan bekas ban di tempat penyeberangan, meskipun video menunjukkan belokan kanan yang relatif biasa.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
5 hari lalu

Pangsa Pasar Mobil Jepang Turun, Mazda Akui Ikut Terkoreksi

Mobil
24 hari lalu

Melantai di GJAW 2025, Mazda Bawa 4 Model Mobil Beri Pengalaman Berkendara Lebih Personal

Mobil
3 bulan lalu

Lokasi Masih Rahasia, Mazda Pastikan Pabrik di Indonesia Beroperasi Tahun Depan

Mobil
3 bulan lalu

Penjualan Mobil di 2025 Penuh Tantangan, Ini Langkah Mazda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal