Sebagai informasi, masyarakat sipil memang diperbolehkan memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Tapi, kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia.
Senjata api yang dimiliki masyarakat sipil tidak boleh dipertontonkan apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. Apabila dilakukan, maka akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan.
Dalam laman Pusiknas Polri, ada beberapa syarat bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api seperti tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, yakni:
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.