Viral Pengendara Mobil Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol: seperti Cicilan Rumah

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pengendara mobil harus membayar tol sebesar Rp789 ribu gara-gara pindah gardu tol. (Foto: TikTok @vanmaysetorie)

"Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000," tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakkan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol 

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heboh, Pengemudi Mobil di Atas 85 Tahun Dilarang Masuk Jalan Tol

5 hari lalu

Massa Demo di Gedung DPR Masuk ke Tol Dalam Kota, 10 GT Ditutup Sementara

5 hari lalu

Tips Memilih Waktu Istirahat di Tol agar Aman, Awas Jangan sampai Terjebak Macet

15 hari lalu

575.849 Kendaraan Padati Tol Nusantara di Libur Panjang HUT RI, Ini 3 Ruas Terpadat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal