Viral Pengendara Mobil Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol: seperti Cicilan Rumah

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pengendara mobil harus membayar tol sebesar Rp789 ribu gara-gara pindah gardu tol. (Foto: TikTok @vanmaysetorie)

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol 

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Catat! Ini Waktu Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
8 hari lalu

Catat! Tol Palembang–Betung Siap Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran

Nasional
18 hari lalu

Libur Panjang Imlek, 800 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Tol Regional Nusantara

Nasional
19 hari lalu

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal