Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial video memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) nemplok di depan mobil yang akan ditilang. (Foto: Instagram infodepok_id)

"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.

"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.

Seperti diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.

Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
16 hari lalu

Agrinas Ungkap Harga Mobil Produksi Dalam Negeri 25 Persen Lebih Mahal dari India, Begini Kata Gaikindo

Mobil
17 hari lalu

Butuh 100.500 Unit, Bos Agrinas Sebut Pabrikan Dalam Negeri Hanya Sanggup 45.000 Mobil Pikap

Mobil
17 hari lalu

Impor 105.000 Mobil Pikap dari India, Bagaimana dengan Bengkel dan Sparepart jika Rusak?

Mobil
18 hari lalu

Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Akhirnya Ditunda, Gaikindo: Industri Dalam Negeri Mampu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal