Meski sudah berusaha menerobos pintu perlintasan, truk tersebut tetap tidak bisa melintasi rel tersebut karena palang di sisi satunya sudah tertutup. Hal ini membuat petugas harus membuka kembali pintu perlintasan agar truk tersebut bisa melintas.
Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan aturan berkendara saat pengguna jalan melintasi jalur kereta api. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasar 296, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."
Aturan tersebut diterapkan agar pengguna jalan raya bisa mendahulukan perjalanan kereta api karena tidak bisa berhenti secara mendadak. Sayang, masih banyak oknum yang nekat menerobos jalur perlintasan kereta api tanpa memikirkan bahaya yang mengintai.
Video ini menyita perhatian warganet yang membanjiri kolom komentar unggahan tersebut. Sebagian besar dari mereka menilai pengemudi tersebut harus ditindak tegas agar mendapatkan efek jera.