Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 

Dani M Dahwilani
Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. (Foto: YouTube)

Aturan ini dibuat terkait masalah keamanan dan risiko yang ditimbulkan pikap/SUV tersebut terhadap lalu lintas karena sudut lampu depan di malam hari dapat mengganggu kendaraan lain. Di samping itu, struktur tabrakan depan dan belakang kendaraan jadi berbeda ketika diposisikan pada sudut tidak standar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

Benamkan Layar 12,3 Inc, Intip Fitur Keamanan pada Mitsubishi Destinator

Mobil
18 hari lalu

Viral Angkot Pakai Gas Melon di Sukabumi, Inovasi Sopir di Tengah Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM

Mobil
3 bulan lalu

Penjualan Jetour T2 Tembus 1.000 Unit, SPK Lampaui Target

Mobil
3 bulan lalu

Suzuki Tegaskan Fokus Garap SUV di IIMS 2026, Boyong XL7 hingga e-Vitara

Mobil
3 bulan lalu

Panaskan Pasar Indonesia, Lepas L8 PHEV Melantai di IIMS 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal