JAKARTA, iNews.id- Menjadi seorang kreator konten saat ini banyak digandrungi anak muda. Namun contoh tidak baik dilakukan 5 kreator konten di daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Satlantas Polres Salatiga menilang 5 orang kreator konten yang menggunakan knalpot brong atau knalpot berisik. Mereka menggunakan knalpot bersuara keras tersebut dengan niat membuat konten pada Minggu (11/6/2023).
“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni dikutip dari situs NTMC Polri, Senin (12/6/ 2023).
Menurut Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, S.H menyampaikan bahwa, peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki, yang kemudian meminta bantuan Personil Kodim 0714 Salatiga yang berada dekat dengan lokasi kejadian untuk menghubungi Sat Lantas Polres Salatiga dan segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut yang mengendarai motornya dengan cara di bleyer-bleyer sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan juga jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di Gereja.
Dibantu Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.
“Aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke Media Sosial mereka,” kata dia.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengimbau pembuat konten kreatif harus mengutamakan kepentingan umum.
“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata Feria.