Anak Kecelakaan saat Dibonceng Motor, Orangtua Bisa Masuk Penjara

Bertold Ananda
Orangtua bertanggung jawab saat membonceng anak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Aturan berkendara bagi pengguna sepeda motor hanya boleh membonceng penumpang satu orang. Namun, banyak pengendara motor membonceng anggota keluarganya lebih dari satu orang, bahkan ada yang di depan dan belakang. 

Bagaimana bila terjadi kecelakaan hingga menyebabkan anak cedera atau meninggal? 

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106. Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang. 

Dia menyebutkan aturan tidak ditentukan ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan (safety riding). Sebab, keselamatan is your choice. 

Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), tidak diperkanankan dibonceng karena akan membahayakan. 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Regional
4 tahun lalu

Cemburu Lihat Istri Dibonceng, Pria Ini Siram Teman dengan Air Keras hingga Tewas

Papua
4 tahun lalu

Pengemudi Mabuk Tabrak Motor Bonceng Tiga di Abepura, 1 Orang Tewas

Motor
1 bulan lalu

Hindari Kecelakaan, Berikut 5 Hal Penting Harus Diperhatikan Pengendara Motor di Jalan

Megapolitan
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal