JAKARTA, iNew.id - Andre Taulany melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendesak Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutus perkara perceraiannya dengan Rien Wartia Trigina alias Erin, yang sudah didaftarkan ulang pada 9 April 2025. Sebelumnya, pihak Erin keberatan dengan permohonan cerai talak yang dilayangkan sang komedian.
Salah satu alasannya menyangkut domisili pengadilan yang dinilai tak sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany pun meluruskan hal tersebut.
"Saya nyatakan bahwa Andre itu rumahnya banyak bukan hanya satu, di Tangerang Selatan ada, di Jakarta Selatan ada, di Malang ada, banyak rumah dia. Jadi, kalau berbicara tentang kompetensi relatif," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Cipayung
Menurut Fahmi, permohonan cerai talak yang diajukan kliennya sudah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dia mengklaim bahwa alamat rumah Andre yang tertera dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP) miliknya memang tercantum di Tigaraksa, Tangerang.
"Identitas seseorang itu bisa dibuktikan dengan adanya KTP. Maka KTP yang ada sampai detik ini, adanya di Tangerang Selatan atau di Tigaraksa. Maka saya minta PA Tigaraksa tetap memutus perkara ini dan melanjutkan dalam pokok-pokok perkaranya," kata Fahmi.
Dia menjelaskan alasannya ngotot cerai dengan Erin meski hubungan rumah tangganya disebut sang anak tak memiliki masalah. "Ya orang sudah tidak cocok, terjadi perselisihan terus-menerus, ada persoalan-persoalan yang prinsip yang sudah tidak bisa dipersatukan," ucap Fahmi.