Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Hanya Punya Kendaraan Honda Scoopy

Dani M Dahwilani
Hakim Eman Sulaeman hanya memiliki Honda Scoopy dengan harta kekayaan senilai ratusan juta rupiah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dilihat dari laporan kekayaan, hakim tersebut hanya memiliki kendaraan Honda Scoopy. 

Sebagai informasi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. Sebab itu, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan.

Bebasnya Pegi Setiawan, membuat profil hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan. Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.

Eman menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas), Jawa Barat, pada 1999. Setelah menyelesaikan pendidikan, dia mengawali karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

7 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

21 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

21 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal