JAKARTA, iNews.id– Motor listrik penerima subsidi Rp7 juta bertambah dua model. Ini memberikan banyak pilihan kepada masyarakat Indonesia untuk beralih. Terlebih, saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana membebaskan penerima manfaat subsidi.
Untuk bisa masuk dalam program subsidi, aturan dari pemerintah menetapkan produsen harus memproduksi motor listrik secara lokal, dan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Dikutip dari laman SISAPIRa, dua model motor listrik yang baru masuk dalam program subsidi adalah Volta 402 dan Volta 403. Jadi, kini ada 27 model motor listrik yang dapat dibeli dengan memanfaatkan subsidi Rp7 juta.
Harga motor listrik Volta 402 menjadi Rp11,1 juta, dan Volta 403 dibanderol Rp11,95 juta setelah disubsidi. Masyarakat hanya perlu menunggu keputusan dari pemerintah agar bisa membeli motor listrik dengan subsidi tanpa syarat.
Saat ini, persyaratan cukup rumit yang harus ditempuh calon pembeli motor listrik yang ingin memanfaatkan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.