JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menjadi perbincangan. Sebab, mereka mendapatkan kenaikan tunjangan yang nilainya cukup tinggi pada periode 2024-2029.
Anggota DPR mendapatkan tunjangan tambahan sebagai pengganti rumah dinas. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.
Apabila dirinci tunjangan beras yang awalnya Rp10 juta menjadi Rp12 juta. Kemudian tunjangan bahan bakar, yang sebelumnya hanya mendapatkan Rp4 juta hingga Rp5 juta, kini mereka mendapatkan Rp7 juta.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, terdapat sejumlah tunjangan yang memanjakan anggota DPR RI selama mengemban jabatannya. Misal, fasilitas kredit mobil Rp70 juta per periode.
Selain itu, ada anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Angka ini tentu sangat fantastis, dan tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan efisiensi anggaran.
Apabila ditotal, anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan sebesar Rp58 juta per bulan. Sementara total gaji yang didapatkan mereka dalam satu bulan atau 20 hari kerja sebesar Rp118,9 juta.