Ini Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Caranya secara Offline maupun Online, Simak Yuk!

Inas Rifqia Lainufar
Persyaratan bayar pajak motor (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Persyaratan bayar pajak motor harus disiapkan dengan benar. Dokumen tersebut nantinya akan diperlukan dalam pengisian formulir pengajuan.

Sebagaimana yang telah diketahui, membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap pemilik, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009. Bahkan jika telat membayar pajak, maka orang tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.

Persyaratan bayar pajak motor 

Syarat dan cara bayar pajak motor secara offline

Membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah membawa sejumlah dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Adapun dokumen persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor secara offline adalah sebagai berikut.

-KTP asli dan file fotokopi KTP pemulik kendaraan yang pajaknya hendak dibayar. Pastikan nama KTP asli dengan nama pemilik STNK sama.
-BPKB asli dan file fotokopinya.
-STNK asli dan file fotokopinya.
-Surat kuasa bermaterai jika pemilik kendaraan berhalangan hadir.
-Memastikan tidak ada tunggakan pajak lebih dari setahun.
-Melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP apabila pemilik kendaraan bermotor merupakan badan usaha.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

57 tahun lalu

Canva Luncurkan Fitur Offline, Desain Kini Bisa Dikerjakan Tanpa Internet

57 tahun lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

57 tahun lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal