"Kalau dari pemerintah dan asosiasi targetnya tetap. Sebisa mungkin 200.000 unit tercapai di akhir bulan ini," ucapnya.
Peter Kho sendiri menilai rendahnya angka itu terjadi karena kesalah pahaman. Dia mengatakan masih banyak konsumen tidak memahami betul mengenai persyaratan insentif motor listrik.
Selain itu banyak masyaraka terhalang masalah teknis di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang dikelola Kementerian Perindustrian. Ada juga masalah pinjaman yang dihadapi konsumen untuk melunasi sisa pembelian motor listrik baru.
Hanya saja masalah paling besar memang adalah pada golongan atau kriteria penerima subsidi. Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pemerintah hanya memberikan subisidi motor listrik terhadap empat golongan.
Keempatnya adalah penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA). Peter Kho mengatakan ke depannya ada kemungkinan perluasan kriteria penerima subsidi. Tujuannya untuk menggenjot serapan motor listrik di masyarakat.
"Ada kemungkinan diperluas untuk mereka (pekerja swasta)," kata Peter Kho.
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada akhir 2022 ada sekitar 17,2 juta unit mobil dan 125,3 juta sepeda motor di Indonesia. Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) berharap dapat mendukung penggunaan 1 juta mobil listrik dan 3 juta motor listrik pada 2035.