Kabar Baik! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipastikan Lanjut

Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi motor listrik Rp7 juta dipastikan lanjut. (Foto: Istimewa)

Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023 dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.

Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50.000 unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis, sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10.000 unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Motor
6 bulan lalu

Tak Boleh Sembarangan, Ini 4 Hal Harus Diperhatikan saat Mencuci Motor Listrik 

Mobil
7 bulan lalu

Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer

Motor
9 bulan lalu

55 Merek Motor Listrik Bersaing di Indonesia, Ini Langkah Yadea

Mobil
2 jam lalu

Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal