Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik Kini Tidak Dibatasi, Siapa Cepat Dia Dapat 

Wahyu Sibarani
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru kriteria penerima subsidi motor listrik tidak dibatasi terbuka untuk umum. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kriteria penerima subsidi motor listrik. Kali ini kesempatan terbuka untuk umum satu kartu tanda penduduk (KTP) bisa dapat satu sepeda motor listrik. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi motor listrik. Mereka adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. 

Kini, syarat tersebut direvisi jadi satu KTP satu sepeda motor listrik. Ini terjadi karena penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah. 

Meski ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula, yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Peter Kho. 

Dia mengatakan pemerintah sudah membuka kesempatan sangat besar bagi masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Namun, penyerapannya masih sangat sedikit. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
14 hari lalu

Alva dan Gesits Masuk Daftar Calon Penerima Insentif Motor Listrik Rp3 Juta

15 hari lalu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit Cair Mulai September 2026

15 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Dicairkan Mulai September

18 hari lalu

Masyarakat Antusias Naik Motor Polisi Militer di Monas usai Kawal Kirab Bendera Pusaka HUT RI Ke-81

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal