Masih Bingung Cara Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik? Begini Caranya

Muhamad Fadli Ramadan
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah rentang 100-150 cc. (Foto: Elders)

"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon," ujarnya.

Sekadar informasi, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah rentang 100-150 cc. Selain mendaftar melalui melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, nantinya pemohon konversi harus membawa motor yang ingin diubah dengan menyertakan surat-surat untuk memastikan legalitasnya.

"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," ucap Gigih.

Mengenai pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya, yang berbeda antara satu bengkel dengan bengkel lainnya. Pemohon motor konversi akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta. Namun, program biaya subsidi motor konversi ini hanya ditujukan untuk 50 ribu unit pada 2023.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta, jadi cuma bayar Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ungkap Gigih.

Untuk langkah selanjutnya, Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Pada langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," tuturnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Motor
25 hari lalu

Produksi Motor Listrik Lokal, Maka Motors Ekspansi di Bali 

Motor
31 hari lalu

Dongkrak Penjualan Motor Listrik, Honda Tunggu Kebijakan Subsidi Pemerintah

Motor
31 hari lalu

Subsidi Motor Listrik Belum Ada Kepastian, AISI: Kami Masih Menunggu

Motor
1 bulan lalu

Alasan IMOS 2025 Tak Diikuti Banyak Merek Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal