JAKARTA, iNews.id – Menggunakan knalpot brong dengan suara bising merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Polisi bisa melakukan tindakan penilangan sampai menyita sepeda motor.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undang nomot 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab itu, polisi terus melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara bising.
Polrestabes Bandung menjadi salau satu yang kerap melakukan razia terhadap motor menggunakan knalpot brong. Sepanjang Januari-Desember 2023, mereka telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.
Kaporlrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan untuk menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.
“Kami jajaran Forkompimda kota Bandung akan mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi di akun Instagram Polrestabes Bandung.
Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Hal tersebut tertera dalam pasar 285 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.