Ngeyel Gunakan Knalpot Brong Polisi Bisa Sita Motor, Ini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Nekat menggunakan knalpot brong, polisi bisa melakukan tindakan penilangan sampai menyita sepeda motor. ( Foto: Instagram Polrestabes Bandung)

JAKARTA, iNews.id – Menggunakan knalpot brong dengan suara bising merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Polisi bisa melakukan tindakan penilangan sampai menyita sepeda motor.

Hal tersebut tertera dalam Undang-undang nomot 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab itu, polisi terus melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara bising.

Polrestabes Bandung menjadi salau satu yang kerap melakukan razia terhadap motor menggunakan knalpot brong. Sepanjang Januari-Desember 2023, mereka telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.

Kaporlrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan untuk menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.

“Kami jajaran Forkompimda kota Bandung akan mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi di akun Instagram Polrestabes Bandung.

Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Hal tersebut tertera dalam pasar 285 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
8 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Buletin
11 hari lalu

Tragis! Bripda Dirja Tewas Diduga Dikeroyok Senior di Barak, Baru 1 Tahun Jadi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal