JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 pada 17-30 November. Petugas akan melakukan penindakan secara manual untuk melakukan penilangan pada pelanggaran yang tak terdeteksi ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan petugas tetap diberi ruang menggunakan tilang manual untuk pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan. Ini dilakukan sebagai tindakan cepat tanpa menunggu proses ETLE.
"Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," ujar Komarudin seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
Sebagai informasi, Operasi Zebra 2025 menyasar sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan helm, berkendara di bawah umur, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, balapan liar, TNKB palsu, hingga penyalahgunaan pelat khusus.
Untuk penindakan hukum akan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan juga tilang manual. Komarudin mengingatkan bahwa seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target, termasuk kendaraan tanpa TNKB, pengendara mabuk, kecepatan tinggi, dan penyalahgunaan pelat khusus.
"Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan," katanya.