JAKARTA, iNews.id– Pengendara sepeda motor saat ini masih banyak yang merokok di jalan umum saat berkendara. Padahal, hal tersebut sudah dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain.
Mengendarai sepeda motor memerlukan konsentrasi tinggi dan kedua tangan harus berada pada stang motor. Ini akan membuat sepeda motor tetap stabil dan mudah dikendalikan
Makanya, saat berkendara dilarang untuk melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi, salah satunya merokok. Untuk mengatasi hal tersebut, ada aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf c, tertuang aturan ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok. Hal ini dianggap dapat menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.