Pemotor Dilarang Merokok, Berani Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi. (Foto: Google)

JAKARTA, iNews.id– Pengendara sepeda motor saat ini masih banyak yang merokok di jalan umum saat berkendara. Padahal, hal tersebut sudah dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain.

Mengendarai sepeda motor memerlukan konsentrasi tinggi dan kedua tangan harus berada pada stang motor. Ini akan membuat sepeda motor tetap stabil dan mudah dikendalikan 

Makanya, saat berkendara dilarang untuk melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi, salah satunya merokok. Untuk mengatasi hal tersebut, ada aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf c, tertuang aturan ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok. Hal ini dianggap dapat menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
4 bulan lalu

KAI Tak Main-Main, Ketahuan Merokok di Kereta Bakal Diturunkan Tanpa Ampun!

Nasional
5 bulan lalu

Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM

Nasional
6 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal