Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Muhamad Fadli Ramadan
Perilaku pengendara agresif membahayakan pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Foto: Instagram tmcpoldametro)

Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:

- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi

- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman

- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi

Motor
3 bulan lalu

Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
7 bulan lalu

Tegas! Pramono Ancam Berhentikan Sopir JakLingko Ugal-ugalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal