Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Rilo Pambudi
Perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin (Ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Inilah perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin yang patut diketahui para pemilik kendaraan. Sebagaimana diketahui, STNK menjadi dokumen wajib yang harus ada pada setiap kendaraan, tak terkecuali motor listrik.


Saat ini kendaraan listrik baik motor dan mobil sudah banyak berkeliaran di jalan. Motor listrik yang digadang-gadang ramah lingkungan diharapkan dapat menggantikan atau menjadi alternatif untuk kendaraan berbahan bakar minyak.


Motor listrik juga dinilai lebih hemat dan efisien ketimbang motor bensin. Oleh sebab itu, motor listrik kini semakin diminati.


Terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa perbedaan mendasar yang ada pada motor listrik dan motor bensin. Adapun berikut adalah beberapa perbedaannya yang dirangkum iNews.id, Senin (27/2/2023)


Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin


1. Keterangan Jenis Bahan Bakar


Perbedaan mendasar STNK motor listrik dan motor bensin adalah pada keterangan jenis bahan bakar yang digunakannya. Tak hanya itu, STNK dan BPKB motor listrik terbaru dilengkapi dengan keterangan silinder dan kWh listrik. 


2. Kapasitas Mesin


Perbedaan STNK sepeda motor bertenaga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Aksesoris
2 tahun lalu

Samakah STNK Kendaraan Listrik dengan Mesin Konvensional? Ini Bedanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal