Samakah STNK Kendaraan Listrik dengan Mesin Konvensional? Ini Bedanya
JAKARTA, iNews.id – Banyak yang penasaran, apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) listrik dengan kendaraan konvesional sama? Kepolisian mengungkapkan tidak ada perbedaan.
Bedanya, pada keterangan spesifikasi kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan kepolisian langsung bertindak cepat dalam mengubah aturan.
Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam hal surat-surat kendaraan bermotor agar tak menjadi masalah di masa mendatang.
Menurut Yusri, Polri sudah sangat dalam menyambut era elektrifikasi. “Jika ditanya kami sudah siap atau belum? Polri sudah sangat siap. Paling mudah terlihat adalah kendaraan dengan nomor pelat dengan garis biru itu adalah kendaraan listrik,” kata Yusri saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, Polri sudah mengubah beberapa poin pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ini demi menyesuaikan dengan kendaraan listrik yang tidak memiliki nomor mesin.