Safety Riding, Keluar Gang saat Berkendara Begini Etikanya

Riyandy Aristyo
Keluar dari gang tidak memperlambat laju kendaraan dan menyelonong begitu saja berisiko kecelakaan. (Foto: Dok/Wahana Honda))

Masalah keluar dari gang menuju jalan utama ternyata sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan, pengendara yang baru keluar gang menuju jalan lebih besar wajib memprioritaskan kendaraan lain di jalan utama tersebut.

Pasal 113 menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain.

Artinya, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Megapolitan
7 hari lalu

Ngeri! Kabel Optik Menjuntai Jerat Leher Pemotor di Bogor, 2 Orang Terluka

Megapolitan
7 hari lalu

Pemotor Tabrak Petugas PPSU di Flyover Pasar Rebo, Diduga Mengantuk

Motor
17 hari lalu

4 Tips Berkendara Motor Aman bagi Perempuan, Jangan Keliru Nyalakan Lampu Sein

Megapolitan
31 hari lalu

Viral Pemotor Baku Hantam dengan Sopir Angkot di Jaktim, Dipicu Teguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal