Sepeda Listrik Banyak Digunakan Anak-Anak di Jalan Raya, Berbahaya Tak Pakai Helm

Muhamad Fadli Ramadan
Sepeda listrik tengah populer, namun banyak anak-anak di bawah umur menggunakannya hingga ke jalan raya.(Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sepeda listrik saat ini menjadi barang populer di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakannya hingga ke jalan raya. Tak jarang kecelakaan terjadi hingga menyebabkan korban jiwa.

Melihat hal tersebut, kepolisian berusaha memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik serta perlengkapan berkendara. Ini bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang memakai sepeda listrik.

Salah satu sosialisasi yang diberikan adalah mengenai batas usia minimal penggunaan sepeda listrik. Sebab, itu bukan sepeda konvensional, melainkan kendaraan listrik yang dapat melaju dengan kecepatan hingga 25 km/jam, dan memiliki bobot cukup berat.

“Kita berikan pemahaman dan penjelasan tentang batasan-batasan yang wajib dipatuhi. Seperti usia paling rendah 12 tahun, wajib pakai helm, menggunakan jalur khusus dan mematuhi segala peraturan lalu lintas,” kata Kasatlantas Trenggalek AKP Agus Prayitno dalam keterangan persnya, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam.

Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami, dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Oknum Brimob Beli Helm Gunakan Bukti Pembayaran Palsu Ditahan Propam Polda Jabar

Aksesoris
7 bulan lalu

Misteri Helm F1 Prabowo Subianto Pemberian PM Malaysia Anwar Ibrahim, Ini yang Membuatnya Spesial

Aksesoris
10 bulan lalu

Tak Hanya Produsen Mobil dan Motor, Indonesia Jadi Pasar Penting Pabrikan Helm

Aksesoris
12 bulan lalu

Musim Hujan, Begini Cara Merawat Helm agar Tidak Bau Apek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal