JAKARTA, iNews.id – Kasus Covid-19 yang tinggi mengakibatkan terjadi peningkatan jumlah pengunggak kredit kendaraan. Ini berdampak pada Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan (leasing) di Indonesia.
Ini semakin memanas dengan maraknya kasus sepeda motor yang ditarik (debt collector) mengatasnamakan leasing. Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan terpaksa menyerahkan kendaraannya, ada pula yang melawan sehingga terjadi tindak kekerasan.
Sebenarnya bagaimana aturan terkait eksekusi jaminan fidusia ini? Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menerangkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Namun, tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak, baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” ujarnya, dalam webinar 'Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi' dilansir Jumat (25/6/2021).
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr Chairul Huda menyebutkan secara penerapan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia selama tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.