“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku. Di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusia sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” kata Chairul.
Sebagai pelaku pembiayaan kendaraan PT Federal Internatioal Finance (FIFGROUP) tak sepakat penarikan sepeda motor dilakukan dengan kekerasan. “Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, perusahaan selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan.
Dia pun menghimbau kepada konsumen selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan. "Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Setia.