Subsidi Rp7 Juta Buat Penjualan Motor Listrik Naik 200 Persen

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Istimewa)

“Kalau yang awal-awal saat masih ada syaratnya itu memang agak sedikit terhambat, karena tidak semua orang bisa mendapatkan. Syaratnya pun tidak terlalu mudah untuk mendaptkannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, subsidi Rp7 juta untuk motor listrik ditargetkan sebanyak 200 ribu unit hingga akhir 2023. Sementara untuk tahun depan ditetapkan kuota tiga kali lipat atau 600 ribu unit.

“(Mekanisme subsidi yang baru) harapannya kita bisa diperpanjang, ya subsidi ini. Soalnya yang dari awal saja bisa naik 200-300 persen,” kata Henry.

Namun, saat ini masyarakat belum bisa memanfaatkan subsidi Rp7 juta dengan syarat baru karena laman SISAPIRa masih dalam tahap pembaruan. Pasalnya, untuk memanfaatkan subsidi Rp7 juta harus melalui laman tersebut.

Perbaikan sistem dikarenakan SISAPIRa melakukan penyesuaian syarat subsidi yang awal penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang telah memenuhi persyaratan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Motor
7 jam lalu

Tambah Amunisi Yadea Luncurkan Motor Listrik GS70, Intip Spesifikasinya

Motor
4 hari lalu

Muncul Gambar Sileut Motor Listrik Baru, Jarak Tempuh Tembus 100 Km

Motor
5 hari lalu

Jarak Tempuh Jadi Tantangan Sepeda Motor Listrik, Ini Langkah Yadea 

Motor
8 hari lalu

Penjualan Dekati 50.000 Unit, Polytron Pimpin Pasar Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal