Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Dipermudah, Masih Ada Kuota 197.569 Unit

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi motor listrik. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id– Pemerintah resmi mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta. Kini, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program dengan syarat satu NIK KTP untuk satu motor listrik.

Langkah ini dilakukan sebagai penetrasi dari pemerintah agar pengguna kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Sebab itu, dilakukan evaluasi terhadap syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan subsidi.

Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat agar pengguna kendaraan roda dua listrik semakin banyak, terutama di perkotaan.

Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Motor
9 hari lalu

Yadea Ancang-Ancang Luncurkan Motor Listrik Berjarak Tempuh 150 Km

Motor
10 hari lalu

Mudik Pakai Motor Listrik, Ini 4 Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman sampai Kampung Halaman

Motor
12 hari lalu

Tinggalkan Motor Listrik Mudik Lebaran? Perhatikan 6 Hal Penting Ini Agar Tetap Aman

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Ingin Percepat Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal