Tak Pakai Helm, Bocah Ini Ngamuk Banting Motor saat Ditilang Polisi

Riyandy Aristyo
Seorang bocah yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT ngamuk membanting motor saat diberhentikan polisi. (Foto: Instagram @viralterkini99)

Polisi yang menilang menuntun motor tersebut ke seberang jalan. Sambil menangis bocah itu mengikuti polisi. Sementara teman yang diboncengnya hanya berdiri di tepi jalan.

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM adalah usia pemohon SIM minimal 17 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi peraturan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
2 bulan lalu

Honda BeAT One Piece Tahilalats Mejeng di Makassar, Begini Penampilannya! 

Motor
2 bulan lalu

Ramaikan Plaza Surabaya, Intip Keseruan Steal The BeAT bareng One Piece

Motor
7 bulan lalu

Honda Cetak Sejarah Produksi 500 Juta Motor di Dunia, Ini Model Kendaraan Pertama

Motor
8 bulan lalu

Heboh Honda BeAT Karbu Seharga Rp4 Jutaan Dipakai Lisa Blackpink, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal