Polisi yang menilang menuntun motor tersebut ke seberang jalan. Sambil menangis bocah itu mengikuti polisi. Sementara teman yang diboncengnya hanya berdiri di tepi jalan.
Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM adalah usia pemohon SIM minimal 17 tahun.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi peraturan tersebut.