"Saya berbuat seperti ini memberhentikan Bapak semata-mata bukan nyari kesalahan atau bagaimana. Tapi ini untuk keselamatan Bapak sama keselamatan pengguna jalan lainnya, Pak, yang sudah jelas arahnya berlawanan. Kalau tadi bapak putar balik, terus kecelakaan bagaimana," ucap petugas polisi.
Sebagai informasi, melawan arah termasuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasar 287, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."