Viral Driver Ojol Nekat Lawan Arah di Depan Polisi: Waktu adalah Uang Pak

Muhamad Fadli Ramadan
Salah satu pelanggar yang merupakan driver ojek online (ojol) kedapatan melawan arah. (Foto: Instagram TMC)

"Saya berbuat seperti ini memberhentikan Bapak semata-mata bukan nyari kesalahan atau bagaimana. Tapi ini untuk keselamatan Bapak sama keselamatan pengguna jalan lainnya, Pak, yang sudah jelas arahnya berlawanan. Kalau tadi bapak putar balik, terus kecelakaan bagaimana," ucap petugas polisi.

Sebagai informasi, melawan arah termasuk pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasar 287, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Mobil
23 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Lawan Arah Ditegur Perempuan Malah Mau Diaduin Mobilnya

Nasional
24 hari lalu

Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan

Megapolitan
26 hari lalu

Aliansi Ojol Gelar Aksi Damai di Monas Siang Ini, Konvoi dari Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal