Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pemotor menantang polisi dam kabur dorong motor usai ditegur tidak menggunakan helm. (Foto: TikTok candraby9493)

Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pohon Trembesi Raksasa Tumbang di Kebayoran Baru, 3 Pemotor Terluka

Megapolitan
5 hari lalu

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Jaksel, Biaya RS dan Makam Ditanggung Pemprov DKI

Megapolitan
28 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Tabrak Bus TransJakarta di Cijantung Jaktim, Diduga Ngantuk

Megapolitan
31 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal