Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.
Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.