Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pemotor menantang polisi dam kabur dorong motor usai ditegur tidak menggunakan helm. (Foto: TikTok candraby9493)

Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Mobil Boks Penyerempet Pemotor hingga Tewas di Pesanggrahan Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks di Pesanggrahan, Bermula Cekcok

Megapolitan
4 hari lalu

Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
7 hari lalu

Tragis, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Terlindas Bus Mini Transjakarta di Pakubuwono Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal