Viral Pemotor Tak Pakai Helm Tantang Polisi, Kunci Sudah Diambil Nekat Kabur Dorong Motor

Muhamad Fadli Ramadan
Viral di media sosial seorang pemotor menantang polisi dam kabur dorong motor usai ditegur tidak menggunakan helm. (Foto: TikTok candraby9493)

Pria tersebut mengatakan bahwa pelat nomor motor tersebut sedang dibikin. Sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan. Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading

Megapolitan
2 bulan lalu

Personel Polantas di Jakpus Tiba-Tiba Dipukul Pemotor saat Bertugas

Motor
2 bulan lalu

Viral Emak-Emak Berhenti Mendadak di Jalan Sebabkan Tabrakan Beruntun, Netizen: Pasti yang Disalahin Kucing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal