Disebutkan oleh Usman, kondisi ini memang kerap terjadi di sepanjang jalur Kalimalang, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, dia memperingatkan kepada pengendara motor dan mobil untuk selalu waspada saat melintasi jalur tersebut.
Sebagai informasi, penebar ranjau di jalan raya yang bisa membuat ban kendaraan bocor bisa dikenakan hukuman. Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.
Selain itu, bisa dihukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 192 angka 1, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas."
Melihat unggahan video tersebut, banyak warganet yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena sukarela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.