Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) fungsi jalur penyelamat sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar dengan kontur sengaja dibuat kasar dan bergelombang. Tujuannya untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi rem blong.
Rata-rata ketinggian jalur penyelamatan sekitar 6 meter, dengan panjang jalan mencapai 20 meter dan lebar 3 meter. Penempatan lokasinya terletak di bagian sebelah kiri jalan.
Jalur penyelamat harus bersih dari objek diam yang berada di lokasi, seperti motor, mobil, sepeda. Bayangkan jika jalur penyelamat dijadikan titik kumpul sangat membahyakan.
“Bagi para pengendara yang melintas juga dilarang untuk sengaja berhenti di lajur tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat. Hal ini juga akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat," tulis BPJT di akun Instagram.