JAKARTA, iNews.id - Asuransi mobil dibutuhkan untuk meminimalisir risiko kerugiaan yang disebabkan kecelakaan di jalan. Untuk mobil baru yang dibeli secara kredit asuransi bisanya melekat
Namun, tahukah Anda ada beberapa hal yang membuat polis asuransi mobil tidak bisa diklaim. Apa saja itu?
"Maka dari itu, para pemilik asuransi harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)," ujar Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo, Kamis (19/8/2022).
Wirawan mengungkapkan ada 16 hal yang dapat menggugurkan klaim polis asuransi (bukan asuransi komprehensif), sebagai berikut:
1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan/benda lain
2. Digunakan untuk latihan mengemudi
3. Digunakan untuk lomba/karnaval/pawai
4. Perbuatan jahat oleh tertanggung/saudara/yang tinggal bersama tertanggung
5. Penggelapan/penipuan/hipnotis
6. Kelebihan muatan
7. Barang yang dimuat
8. Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku
9. Dalam pengaruh alkohol/narkotika
10. Melanggar rambu lalu lintas
11. Digunakan untuk taksi online
12. Pengecualian polis lainnya dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)